Nono Sampono Masuk DPD Gegara Mirati Mundur, Bawaslu: Ini Patut Dipertanyakan

Nono Sampono Masuk DPD Gegara Mirati Mundur, Bawaslu: Ini Patut Dipertanyakan
Bawaslu mendapat tambahan ribuan PPPK formasi 2023. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pengunduran diri beberapa caleg DPR dan DPD terpilih yang mundur tiba-tiba sebelum dilantik menjadi anggota legislatif pada Oktober 2024.

Terbaru ada caleg anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Maluku, Mirati Dewaningsih.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan secara teknis hukum calon anggota DPR atau DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang, sebab tidak ada satu pun norma hukum positif saat ini (ius constititum) yang melarangnya.

"Namun dari sisi kepastian hukum terhadap akuntabilitas hukum atas keseluruhan proses tahapan elektoral yang telah dilaluinya patut dipertanyakan," kata Puadi kepada wartawan, Minggu (23/6).

Puadi mengatakan Bawaslu sebagai institusi yang terlibat dalam Pemilu berkewajiban menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses dan hasil pemilu sesuai dengan pilihan rakyat.

"Oleh karena ke depan pembentuk undang-undang perlu memikirkan urgensi pengaturan hal tersebut," ujarnya.

Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya telah memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk memverifikasi surat pengunduran diri caleg DPD terpilih di dapil Maluku, Mirati Dewaningsih.

"Nanti di dalam Rapat Pleno KPU baru akan dibahas," ujarnya Idham.

Pengunduran diri Mirati membuka peluang Nono Sampono yang berada dalam dapil yang sama dengannya lolos kembali ke DPD RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News