Nonpartai

Oleh: LaNyalla Mahmud Mattalitti

Nonpartai
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD

Apakah mungkin seorang anggota DPR mampu berjanji kepada organisasi kedokteran untuk memperjuangkan aspirasi mereka di dalam pembahasan RUU Kesehatan? Sementara suara fraksinya sudah menyatakan mendukung RUU yang diajukan pemerintah?

Jadi, siapa sejatinya anggota DPR itu? Wakil rakyat atau wakil partai? Untuk menjawab, ada baiknya membaca UU tentang Partai Politik.

Partai Politik menurut UU Nomor 2 Tahun 2008, di Pasal 1 Ayat (1) jelas menandakan adanya kata kunci ‘kelompok’. Yang memperjuangkan kepentingan politik anggota dan kelompoknya.

Karena urutan kalimat di dalam Pasal tersebut menempatkan kepentingan anggota sebagai prioritas. Sebelum kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Jadi, sekali lagi. Indonesia menyerahkan pembentukan Undang-Undang yang mengikat secara hukum seluruh penduduk Indonesia, kepada sekelompok orang yang memperjuangkan kepentingan kelompoknya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Lebih celaka lagi, jika praktik organisasi di dalam kelompok tersebut, menempatkan kendali tunggal berada di tangan satu orang yang disebut ketua umum.

Sehingga, jika presiden terpilih membangun koalisi dengan ketua-ketua partai, maka kemana pun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan.

Satu contoh saja, bila suatu ketika nanti, terdapat lima partai politik yang lulus ke Senayan, lalu kelima partai tersebut menjalin koalisi tunggal dengan presiden terpilih, maka sejatinya lima partai tersebut adalah Five in One. Ibarat satu partai.

Menurut LaNyalla negara saat ini di bawah kendali sembilan ketua umum partai dan seorang presiden terpilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News