Nonstruktural, Bisa Copot Pejabat

Anggota DPRD DKI Sebut TGUPP Bukti Program Stagnan

Nonstruktural, Bisa Copot Pejabat
Nonstruktural, Bisa Copot Pejabat

Frangky menjelaskan, tim akan membantu untuk mencari jalan keluar saat terjadi sumbatan dalam pelaksanaan program di setiap SKPD. Dia menampik saat ditanya apakah lembaga itu akan melangkahi kewenangan Inspektorat. TUGPP itu bersifat nonstruktural dan hanya memberikan saran kepada gubernur dalam mempercepat pelaksanaan program. Tapi, TUGPP berhak memberi saran untuk memberhentikan atau mencopot seorang pejabat.

Jokowi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2013 tentang TGUPP. Tim itu nantinya akan bertugas membantu pemprov dalam merencanakan pembangunan secara menyeluruh di ibu kota.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga menyatakan, pergub itu merupakan dasar hukum agar pemprov melakukan rekrutmen anggota yang masuk dalam tim. Pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS punya kesempatan yang sama untuk masuk dalam tim. "Kita nggak mau batasi (yang masuk). Yang jelas, sesuai dengan standar yang dibutuhkan," pungkasnya. (bad/hen/dwi)

 

Siapa Saja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan?

A. Personel

  • PNS
  • Non-PNS
  • Warga Jakarta lainnya

B. Mekanisme pengisian pejabat

  • Rekrutmen

C. Dasar hukum

JAKARTA PUSAT - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) langsung direspons

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News