Nonstruktural, Bisa Copot Pejabat

Anggota DPRD DKI Sebut TGUPP Bukti Program Stagnan

Nonstruktural, Bisa Copot Pejabat
Nonstruktural, Bisa Copot Pejabat
  • Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2013 tentang TGUPP

D. Tugas

  • Membantu gubernur dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh di ibu kota.
  • Menjalankan fungsi monitoring
  • Membantu SKPD untuk mencari jalan keluar saat terjadi sumbatan program

E. Kewenangan

  • Memberi saran untuk memberhentikan atau mencopot seorang pejabat

 


JAKARTA PUSAT - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) langsung direspons


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News