Nonstruktural, Bisa Copot Pejabat
Anggota DPRD DKI Sebut TGUPP Bukti Program Stagnan
Minggu, 26 Januari 2014 – 18:28 WIB
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2013 tentang TGUPP
D. Tugas
- Membantu gubernur dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh di ibu kota.
- Menjalankan fungsi monitoring
- Membantu SKPD untuk mencari jalan keluar saat terjadi sumbatan program
E. Kewenangan
- Memberi saran untuk memberhentikan atau mencopot seorang pejabat
JAKARTA PUSAT - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) langsung direspons
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS