Norman Tak Boleh Pakai Nama 'Briptu' Lagi
Selasa, 20 September 2011 – 15:53 WIB
JAKARTA- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam memastikan Norman Kamaru tidak akan diperbolehkan menggunakan nama depan Briptu jika pengunduran dirinya diterima. "Sabar saja. Insya Allah sebentar lagi sudah ada keputusannya," kata Anton yang dikenal dekat dengan ulama ini.(zul/fuz/jpnn)
"Kalau keluar kan jadi mantan. Itu kan nama pangkat, jadi tidak bisa digunakan lagi," kata Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9).
Mantan Kapolda Kalsel dan Jawa Timur itu menyebutkan bahwa pengunduran diri Norman Kamaru masih dalam proses dan sudah diserahkan kepada Kapolri. Meski menyatakan mengundurkan diri dari Polri, Anton menyebut bahwa Norman Kamaru adalah polisi yang baik dan memiliki bakat seni.
Baca Juga:
JAKARTA- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam memastikan Norman Kamaru tidak akan diperbolehkan menggunakan nama depan Briptu jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban