Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Kamis, 25 Maret 2010 – 11:45 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Endin Soefihara. Persidangan yang dimulai pukul 09.00 itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Nining Indra Saleh, yang sekarang ini duduk sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI. Dalam pencalonan tersebut, lanjutnya, diikuti oleh tiga calon. Di mana pemenang pemilihan adalah Miranda S Gultom. Kemudian sidang di tutup sekitar pukul 11.00 wib, dan akan dilanjutkan tanggal 1 April 2010, dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi lainnya.
Tidak ada yang istimewa dengan keterangan Nining Indra Saleh. Sebab saksi hanya memberikan keterangan yang normatif. Menurut Nining, Terdakwa Endin Soefihara adalah anggota DPR RI periode 1999-2004 dari komisi IX. Dalam tugasnya mempunyai mitra kerja yang antara lain adalah menteri Keuangan (Menkeu), Bank Indonesia (BI), lembaga keuangan dan perbankan lainnya.
Baca Juga:
"Sehingga memang mempunyai kewenangan untuk melakukan fit and proper test calon DGS BI saat itu," tambahnya, saat memberikan keterangan dihadapan majelis sidang, Kamis (25/3).
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia