Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Kamis, 25 Maret 2010 – 11:45 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Endin Soefihara. Persidangan yang dimulai pukul 09.00 itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Nining Indra Saleh, yang sekarang ini duduk sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI. Dalam pencalonan tersebut, lanjutnya, diikuti oleh tiga calon. Di mana pemenang pemilihan adalah Miranda S Gultom. Kemudian sidang di tutup sekitar pukul 11.00 wib, dan akan dilanjutkan tanggal 1 April 2010, dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi lainnya.
Tidak ada yang istimewa dengan keterangan Nining Indra Saleh. Sebab saksi hanya memberikan keterangan yang normatif. Menurut Nining, Terdakwa Endin Soefihara adalah anggota DPR RI periode 1999-2004 dari komisi IX. Dalam tugasnya mempunyai mitra kerja yang antara lain adalah menteri Keuangan (Menkeu), Bank Indonesia (BI), lembaga keuangan dan perbankan lainnya.
Baca Juga:
"Sehingga memang mempunyai kewenangan untuk melakukan fit and proper test calon DGS BI saat itu," tambahnya, saat memberikan keterangan dihadapan majelis sidang, Kamis (25/3).
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank
BERITA TERKAIT
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama