Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Kamis, 25 Maret 2010 – 11:45 WIB
Sementara itu, Endin Sofihara menyebutkan bahwa aksi yang dihadirkan JPU tidak mengetahui secara lengkap peristiwa yang didakwakan kepadanya. "Saksi pertama adalah Darsuf dari Fraksi TNI/Polri yang menyebut bahwa ada dua orang yang mengikuti pertemuan, slah satunya terdakwa. Secara tegas saya nyatakan bahwa yang mengikuti pertamuan itu bukan saya, itu tidak benar," kata Endin yang ditemui wartawan usai persidangan.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan Endin, saksi kedua yang dihadirkan adalah Nining Indra Saleh. Ia sekarang merupakan Sekertaris Jenderal di DPR RI. Ia lebih tahu secara administratif, sehingga keterangan-keterangan yang diberikan pun sangatlah normatif.
"Beliau lebih tahu administratif, sehingga keterangan yang disampaikan dalam persidanganpun normatif," jelasnya.(oji/pra/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah