Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Kamis, 25 Maret 2010 – 11:45 WIB
Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu
Sementara itu, Endin Sofihara menyebutkan bahwa aksi yang dihadirkan JPU tidak mengetahui secara lengkap peristiwa yang didakwakan kepadanya. "Saksi pertama adalah Darsuf dari Fraksi TNI/Polri yang menyebut bahwa ada dua orang yang mengikuti pertemuan, slah satunya terdakwa. Secara tegas saya nyatakan bahwa yang mengikuti pertamuan itu bukan saya, itu tidak benar," kata Endin yang ditemui wartawan usai persidangan.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan Endin, saksi kedua yang dihadirkan adalah Nining Indra Saleh. Ia sekarang merupakan Sekertaris Jenderal di DPR RI. Ia lebih tahu secara administratif, sehingga keterangan-keterangan yang diberikan pun sangatlah normatif.
"Beliau lebih tahu administratif, sehingga keterangan yang disampaikan dalam persidanganpun normatif," jelasnya.(oji/pra/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi