Nota Keuangan Sidang Tahunan 2023-2024, Ini Perincian Kenaikan Gaji PNS

Nota Keuangan Sidang Tahunan 2023-2024, Ini Perincian Kenaikan Gaji PNS
Presiden Jokowi memberikan hormat kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, salah satunya adalah usulan kenaikan gaji PNS pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8).

Jokowi menyebut RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar delapan persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.

RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden.

Kepala Negara pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Eks Wali Kota Solo itu berharap agar kenaikan gaji bisa dibarengi dengan pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Oleh karena itu, Jokowi berharap dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Selain itu, reformasi birokrasi dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.

Presiden Jokowi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, salah satunya adalah usulan kenaikan gaji PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News