Nota Pembelaan Jeff Smith Ditolak JPU
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Jeff Smith kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (26/8).
Tim kuasa hukum Jeff Smith telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan sore tadi di PN Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma meminta agar majelis hakim PN Jakarta Barat menerima pledoi Jeff Smith atau timnya.
"Menyatakan terdakwa korban peyalahgunaan narkotika atau pencandu narkotika," ujar Aldi Surya Kusuma dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Pihaknya juga meminta agar majelis halim segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Menyatakan bahwa terdakwa agar menjalani rehabilitasi mandiri," ucap Aldi.
Selain itu, tim kuasa hukum Jeff Smith juga meminta agar harkat dan martabat kliennya dipulihkan seperti sedia kala.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tutur Aldi.
Terdakwa Jeff Smith kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (26/8).
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap