Nota Pembelaan Jeff Smith Ditolak JPU

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Jeff Smith kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (26/8).
Tim kuasa hukum Jeff Smith telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan sore tadi di PN Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma meminta agar majelis hakim PN Jakarta Barat menerima pledoi Jeff Smith atau timnya.
"Menyatakan terdakwa korban peyalahgunaan narkotika atau pencandu narkotika," ujar Aldi Surya Kusuma dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Pihaknya juga meminta agar majelis halim segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Menyatakan bahwa terdakwa agar menjalani rehabilitasi mandiri," ucap Aldi.
Selain itu, tim kuasa hukum Jeff Smith juga meminta agar harkat dan martabat kliennya dipulihkan seperti sedia kala.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tutur Aldi.
Terdakwa Jeff Smith kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (26/8).
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi