Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. terhadap Bareskrim, hari ini. Foto: source for jpnn

Yongki M. Siahaan, kuasa hukum dari sang notaris emeritus, menyatakan "Kami mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dan mengamini pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa, di mana tidak ada relevansi atas status klien kami yang sudah emeritus notaris, permasalahan hukum ini sejatinya merupakan ranah hukum privat dan tidak dapat ditarik ke ranah hukum publik," ujarnya Jumat (3/1/2025)



Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. terhadap Bareskrim, hari ini


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News