Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:08 WIB
Yongki M. Siahaan, kuasa hukum dari sang notaris emeritus, menyatakan "Kami mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dan mengamini pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa, di mana tidak ada relevansi atas status klien kami yang sudah emeritus notaris, permasalahan hukum ini sejatinya merupakan ranah hukum privat dan tidak dapat ditarik ke ranah hukum publik," ujarnya Jumat (3/1/2025)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. terhadap Bareskrim, hari ini
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan