Notaris Kaget, Harga Rumah Djoko Susilo Berbeda
Jumat, 21 Juni 2013 – 11:34 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Jumat (21/6).
Persidangan masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk Djoko. Dalam persidangan ini, menghadirkan notaris Agus Suprapti, yang menangani pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan di Jalan Patehan Lor nomor 36 RT 032 / RW 08, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta, DIY.
Suprapti mengaku kaget. Sebab, di persidangan terungkap jika pemilik tanah, Helen Abdulkadir, menjual tanah dan rumah itu seharga Rp 3 miliar. Namun, Mudjiharjo, anak buah Djoko membuat akta jual beli Rp 1,5 miliar. "Pengakuan Ibu Helen menjual tanah itu Rp 3 miliar. Tapi, Pak Mudjiharjo membuat akta jual beli hanya seharga Rp 1,5 miliar," kata Suprapti ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/5).
Suprapti mengaku tiga kali membuat akta jual beli atas tanah itu. Tiga akta jual beli itu tertanggal 25 Mei 2011, dengan nilai masing-masing Rp 500 juta. "Pak Mudji tandatangan langsung," kata Suprapti.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi