Notaris Kaget, Harga Rumah Djoko Susilo Berbeda
Jumat, 21 Juni 2013 – 11:34 WIB
![Notaris Kaget, Harga Rumah Djoko Susilo Berbeda](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20130621_131808/131808_351079_djoko_sidang_5.jpg)
Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo saat mendengarkan paparan majelis hakim pada sidang kasus dugaan pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6). FOTO: Ricardo / JPNN
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Jumat (21/6).
Persidangan masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk Djoko. Dalam persidangan ini, menghadirkan notaris Agus Suprapti, yang menangani pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan di Jalan Patehan Lor nomor 36 RT 032 / RW 08, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta, DIY.
Suprapti mengaku kaget. Sebab, di persidangan terungkap jika pemilik tanah, Helen Abdulkadir, menjual tanah dan rumah itu seharga Rp 3 miliar. Namun, Mudjiharjo, anak buah Djoko membuat akta jual beli Rp 1,5 miliar. "Pengakuan Ibu Helen menjual tanah itu Rp 3 miliar. Tapi, Pak Mudjiharjo membuat akta jual beli hanya seharga Rp 1,5 miliar," kata Suprapti ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/5).
Suprapti mengaku tiga kali membuat akta jual beli atas tanah itu. Tiga akta jual beli itu tertanggal 25 Mei 2011, dengan nilai masing-masing Rp 500 juta. "Pak Mudji tandatangan langsung," kata Suprapti.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer di Pemprov Kaltim Berpeluang Jadi ASN di 2024
- Gelar Business Matching dengan Industri Perhotelan Jepang, Sekjen Kemnaker Bilang Begini
- RS Premier Bintaro Jalin Kerja Sama dengan Komunitas Mini Cooper Indonesia
- Kholid Syeirazi Sebut Reformasi Tata Kelola Migas Nasional Mengalami Kemunduran
- Pendaftaran PPPK 2024: Pemda Ini Serius Memikirkan Nasib Honorer Gaptek
- UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?