Notaris Mangkir dari Panggilan Kejagung
jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan seorang notaris dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Dian Febriana Sari. Pemeriksaan saksi ini terkait dengan tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Saksi Dian Febriana Sari, Notaris di Kota Balikpapan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Kamis (25/9).
Namun pada pemanggilan pertama ini, Tony mengatakan saksi yang akan diperiksa itu tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” ungkap Tony.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kemekumhan sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah NA yang menjabat sebagai kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan LSH, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham.
Kejagung menetapkan NA dan LSH sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Ditjen AHU Kemenkumham.
Dari hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai pada Kemenkumham. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyelidikannya pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan seorang notaris dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Dian Febriana Sari. Pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat