Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Agam Tirto Buwono The melaporkan Notaris senior di Kota Bekasi Ambiati SH ke Polda Metro Jaya.
Selain Ambiati, Agam juga melaporkan dua orang lagi, yakni Betty Yuniarsih dan Hong Kah Ing.
Laporan Agam ini tercatat dengan Nomor: LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya Tertanggal 18 Desember 2024.
Agam dalam laporannya menyebutkan bahwa Ambiati diduga membuat akta Nomor 34 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013.
Di dalam surat kuasa khusus tersebut menggunakan keterangan palsu yang membubuhkan materai tempel yang diterbitkan Dirjen Pajak pada tahun 2016.
Kuasa Hukum Agam Tirto Buwono The, M Mahfuz Abdullah mengatakan akibat pemalsuan keterangan dalam akta tersebut, kliennya akhirnya kehilangan saham pada perusahaan.
Mahfuz juga memastikan kliennya, Agam tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa “khusus” kepada Betty Yuniarsih untuk digunakan dalam membuat akta kepada Notaris Ambiati.
“Klien kami, Bapak Agam Tirto Buwono tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada/ atas nama Betty Yuniarsih selaku Office Manager PT Greenworld Resources, apalagi memindahkan saham seperti yang tercantum dalam surat kuasa tersebut. Setelah kami telusuri, ternyata surat tersebut bertanggal 8 Juli 2013, tetapi membubuhkan materai tempel yang baru diterbitkan oleh Dirjen Pajak pada tanggal 08 September 2016. Jadi, sangat jelas pemalsuannya,” kata M Mahfuz Abdullah di kantornya, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Agam Tirto Buwono The melaporkan Notaris senior di Kota Bekasi Ambiati SH ke Polda Metro Jaya. Ada apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan