Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Menurut Mahfuz, dalam Akta Nomor 34 yang dibuat Notaris Ambiati, tercantum tanggal pembuatan pada 18 Februari 2014 dengan mendasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2013 tersebut dengan materai tempel diterbitkan tahun 2016.
“Dalam Akta Nomor 34 itulah terlapor Betty Yuniarsih selaku Pihak Pertama melakukan jual beli saham PT Teknik Alum Servis (TAS) kepada Hong Kah Ing selaku Pihak Kedua,” ujar Mahfuz.
Para terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yaitu Pasal 263 tentang pemalsuan dan atau Pasal 266 tentang pemidanaan pelaku yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta palsu, Pasal 372 tentang penggelapan.
Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfuz menyayangkan data keterangan palsu pada akta palsu tersebut, PT TAS dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura atau Singapore Exchange (SGX).
“Jadi, Singapore Exchange kecolongan, ada perusahaan melakukan IPO dengan data palsu, menyedihkan sekali kan. Kalau ini terbuka ke publik tentu akan mengganggu reputasi SGX sebagai sebuah Lembaga pasar modal terkemuka di Asia, bahkan terkemuka di dunia, kecolongan oleh dugaan pemalsuan data,” pungkas Mahfuz.(fri/jpnn)
Seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Agam Tirto Buwono The melaporkan Notaris senior di Kota Bekasi Ambiati SH ke Polda Metro Jaya. Ada apa?
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan