Nova Ariadi Membunuh untuk Memutihkan Utang di Bank
Padahal, dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Artinya tidak ada pemutihan. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah dikemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah ‘pemutihan’ atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya.
Nova mungkin tidak paham itu. Di benaknya kala itu, apabila dia dianggap telah meninggal maka dengan sendirinya seluruh utang-utangnya di bank diputihkan.
Itu sebabnya, dia nekat menembak kepala Hasan Basri, kemudian membakarnya di dalam truk yang sehari-hari dia kemudikan. Dengan begitu, publik mengira bahwa yang meninggal itu adalah dirinya.
Apalagi dengan penemuan dua buah cincin di lokasi kejadian. Sampai saat kejadian itu, Nova sudah ‘berhasil’ mengelabui publik. Termasuk keluarganya sendiri.
Tapi dia hanya bertahan dua bulan. Selama di pelarian dia resah kemudian pulang untuk menyerahkan diri.
Polisi yang sejak awal kesulitan untuk mengungkap identitas korban yang hangus dalam truk pun akhirnya lega. Sebab pelakunya justru orang yang semula dikira telah jadi korban.
MASALAH kadang membuat orang stres, depresi, dan bahkan gelap mata. Terkadang, masalah juga membuat seseorang menjadi pribadi yang terlalu fokus
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota