Novanto Belum Dipecat dari Ketua DPR, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan mengatakan pergantian ketua DPR bisa terjadi karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan dipecat dari partainya.
Menurut Taufik, sekarang posisi Novanto belum mengundurkan diri. Belum ada surat pengunduran diri Novanto yang diterima DPR. Kondisi ini berbeda beberapa waktu lalu ketika Novanto terseret kasus Papa Minta Saham.
“Yang lalu, Pak Novanto sudah mengundurkan diri sehingga mekanisme di DPR berjalan sesuai tata tertib,” kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Jika belum mengundurkan diri, maka harus dilihat di sisi lain yakni berhalangan tetap atau dipecat partai. Kalau dipecat partai, kata Taufik, sudah bukan koridor pimpinan DPR melainkan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku di partai Novanto.
“Kami tidak bisa mencampuri kewenangan partai,” tegas wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Taufik menjelaskan untuk memutuskan apakah perlu pelaksana tugas ketua DPR, pimpinan harus menggelar rapat. Pimpinan DPR harus lengkap. Saat ini, para pimpinan DPR masih belum lengkap karena kesibukan masing-masing. Ada yang tugas ke luar daerah bahkan mancanegara.
“Jadi, rapim kemungkinan pekan depan menunggu pimpinan lengkap,” katanya.
Menurut dia, mekanisme penunjukan plt bisa dipercepat sembari menunggu tindak lanjut penugasan ketua DPR baru jika ada dari Partai Golkar. Tentunya semua harus diputuskan dalam rapat pimpinan DPR.
Sekarang posisi Novanto belum mengundurkan diri. Belum ada surat pengunduran diri yang diterima DPR. Kondisi ini berbeda beberapa waktu lalu ketika dia mundur
- Ketua DPR Harap Calon Pimpinan KPK Tak Mempolitisasi Kasus
- Misbakhun Puji Kiprah Kader SOKSI di DPP Golkar dan DPR
- Fraksi PDIP Solid Mendukung Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Lagi
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR