Novanto Bertanya ke Ponakannya soal Duit USD 3,5 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP sempat bertanya ke ponakannya, Irvanto Hendra Pambudi soal aliran uang USD 3,5 juta dari Biomorf Mauritius. Novanto perlu menanyakan hal itu karena merasa tak pernah berurusan dengan Irvanto.
Sebelumnya, saksi yang dihadirkan pada persidangan atas Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3) membeber cara membawa masuk uang USD 3,5 juta dari luar negeri ke Indonesia. Uang itu dimasukkan ke Indonesia melalui Singapura dengan menggunakan jasa money changer dan diserahkan ke Irvanto secara bertahap.
Novanto pun bertanya ke Irvanto soal uang USD 3,5 juta itu. "Saya minta jujur sejujur-jujurnya kepada saya karena dakwaan saya di antaranya adalah menerima 3,5 juta USD dari Saudara Irvanto," kata Novanto ke arah Irvanto yang duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto menegaskan, Irvanto harus menjawab sejujur-jujurnya tanpa melihatnya sebagai paman sendiri. Sebab, mantan ketua DPR itu tak pernah menerima uang yang diterima Irvanto.
“Untuk itu saya mau tanya, sekali lagi saya tegaskan, pernah atau tidak memberikan kepada saya?" ucap Novanto.
Irvanto lantas menjawab bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Novanto. "Saya sungguh-sungguh tidak pernah memberikan kepada Om Nov sebagai om saya dalam bentuk apa pun dan berupa apa pun untuk proyek apa pun," tegas Irvanto.
Namun, Novanto belum puas dengan jawaban Irvanto. Bahkan, Novanto mengaku siap mengganti uang itu jika memang terbukti pernah menerimanya.
"Sekali lagi saya tanya, sejujur-jujurnya pernah tidak itu?" tanya Novanto.
Setya Novanto merasa tak pernah menerima uang USD 3,5 juta melalui ponakannya, Irvanto Hendra Pambudi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum KPK.
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo