Novanto Bisa Diberhentikan dari Ketua DPR, Tergantung Golkar
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Setya Novanto bisa diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPR, menyusul ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
"Dipilih menjadi Ketua DPR karena merupakan anggota DPR. Dengan demikian dia (Setnov) bisa diberhentikan sementara waktu, sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril usai Tasyakuran Milad ke-19 DPP Partai Bulan Bintang di Bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.
Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Setnov juga bisa diberhentikan secara permanen dari Ketua DPR, jika DPP Partai Golkar melakukan pergantian antarwaktu (PAW).
"Untuk pemberhentian secara permanen tergantung mekanisme di internal parpolnya. Kalau Golkar bilang di-PAW maka otomatis tak jadi Ketua Golkar lagi. Jadi kewenangan itu ada di internal Golkar," ucapnya.
Yusril mengaku tidak tahu seperti apa mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Golkar. Karena bukan merupakan bagian dari partai tersebut. (gir/jpnn)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Setya Novanto bisa diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPR, menyusul ditetapkannya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin