Novanto dan Hatta Dituding Barter Kewenangan

Novanto dan Hatta Dituding Barter Kewenangan
Puluhan aktivis yang mengatasnamakan Komunitas Pencita Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9). Foto: Ist

Indikasi lain, menurut Doli, adalah kontroversi terpilihnya Hatta sebagai Ketua MA untuk periode kedua. Saat itu, Pemerintah melalui pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan agar usia pensiun hakim agung dimudakan dari 70 tahun ke 65 atau 67 tahun.

Karena itulah, Doli memandang isu usia pensiun hakim agung sangat mungkin menjadi alat barter untuk memenangkan praperadilan. "Pepatah Inggrisnya, help me to help you," ujarnya.

Pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, berpandangan, jika RUU Jabatan Hakim dengan isi pemangkasan usia pensiun hakim disahkan, maka Hatta bisa otomatis pensiun sebagai hakim agung sekaligus Ketua MA. "Perdebatan usia pensiun hakim ini cukup keras juga," ujar Miko.

Sorotan pun kini mengarah kepada hakim praperadilan Cepi Iskandar. Cepi, 58 tahun, bukan kali ini saja memimpin sidang praperadilan. Pada Juni lalu, dia menangani gugatan praperadilan yang diajukan taipan media, Hary Tanoesoedibjo, yang dijadikan tersangka kasus ancaman terhadap seorang jaksa oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian. Dalam putusannya, Cepi menolak gugatan Hary.

Setya sendiri menggunakan praperadilan untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka oleh KPK. Dia bahkan meminta koleganya di pimpinan Dewan untuk mengirim surat kepada KPK terkait itu.(jpnn)


Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dituding berkongkalikong dengan barter kewenangan masing-masing


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News