Novanto di Ujung Tanduk, Kader Berpaling ke JK
jpnn.com, JAKARTA - Posisi Setya Novanto selaku ketua umum Golkar sedang di ujung tanduk. Kemungkinan besar dia bakal lengser karena kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya.
Menyikapi persoalan ini, kader partai berlambang beringin rindang dari daerah meminta tokoh senior sekelas Jusuf Kalla (JK) mengambil posisi untuk menyelamatkan partai, sekaligus mengamankan langkah Joko Widodo di Pilpres 2019.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Penasihat Golkar Kabupaten Kepulauan Selayar, Rapsel Ali dalam keterangan pers, Jumat (17/11).
Dia menilai turun tangannya JK juga untuk mencegah potensi kertakan di internal Golkar.
"Ini momentum bagus, Pak JK jadi ketua dewan penasehat kampanye nasional tim pemenangan Jokowi untuk melanjutkan periode keduanya. Pak JK sudah mengantar satu periode dengan prestasi cemerlang," ucap Rapsel.
Sejalan dengan itu, DPP Golkar harus segera menggelar rapat pleno untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) ketum Golkar. Cara itu dianggap paling cepat untuk mencegah gejolak dan perpecahan.
"Proses pergantian ketum yang lebih cepat dengan melakukan rapat pleno pengangkatan plt ketum," jelas dia.
Bila plt sudah ditetapkan, maka langkah berikutnya adalah mengusulkan penganti ketua DPR. Dia mengingatkan agar elite partai di DPP dewasa menyikapi kasus Novanto, demi masa depan partai, dan persiapan Pillada 2018 dan Pilpres 2019. (fat/jpnn)
Kader daerah mulai mendesak Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kembali turun tangan menyelamatkan Golkar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Kader Golkar Ingatkan Semangat Aji Assul untuk Memperbaiki Kekurangan Rezim Matakali
- Legislator Golkar Berharap Indonesia Lepas dari Middle Income Trap Lewat Hilirisasi Nikel
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Fraksi Golkar DPR Segera Proses PAW Anggotanya yang Masuk Kabinet Prabowo
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK