Novanto Harus Bisa Buktikan Diri Bukan Otak Korupsi e-KTP
Jika Mau Memperoleh Predikat Justice Collaborator
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyetujui atau menolak permohonan mantan ketua DPR itu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, banyak hal yang harus dipertimbangkan KPK. "Yang bersangkutan harus bukan pelaku utama," ungkap Tama dalam diskusi bertema Catatan Hitam e-KTP di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).
Tama menambahkan, Novanto juga harus membuktikan layak mendapat JC. Jika mantan ketua umum Golkar itu dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya pelaku utama dalam kasus e-KTP, tentu KPK tak akan mengabulkan permohonannya untuk menjadi JC.
"Kalau Novanto tidak bisa menjelaskan itu secara konsisten tentu jadi pertimbangan untuk apa JC diberikan," ujar Tama.
Dia menambahkan, dalam konteks perkara korupsi tentu ada upaya kuasa hukum menunjukkan bahwa Novanto bukan pelaku utama. Karena itu, sah-sah saja jika kuasa hukum bertanya kepada saksi untuk menggali fakta di persidangan.
"Menurut saya ini menjadi ruang yang tidak bisa ditinggalkan," tegasnya.(boy/jpnn)
Setya Novanto harus bisa membuktikan dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus e-KTP jika mau memperoleh status justice collaborator dari KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini