Novanto Lengser, Ketua MKD : Alhamdullilah Akhirnya Happy Ending
Kasus Papa Minta Saham Resmi Ditutup
jpnn.com - JAKARTA - Pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto terkonfirmasi. Wakil Ketua Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad resmi membacakannya dalam sidang terbuka mahkamah yang diketuai Surahman Hidayat, Rabu (16/12).
Surat tertanggal 16 Desember 2016 perihal pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, ditujukan kepada pimpinan DPR dan ditembuskan ke MKD.
"Sehubungan dengan perkembangan penanganan pengaduan dugaan pelangaran etika yang berlangsung di MKD, untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI, serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, maka saya saya menyatakan pengunduran diri diri sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019," kata Sufmi, membacakan surat Novanto.
Begitu surat tersebut dibacakan, Surahman langsung mengambil alih kendali dengan menyampaikan putusan sidang MKD. "Keputusan sidang MKD, pertama, sidang MKD atas pengaduan saudara Sudirman Said terhadap Setya Novanto, atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri dari yang gterhormat Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI Periode 2014-2019," ujar Surahman.
Keputusan kedua, MKD menyatakan bahwa terhitung sejak Rabu, 16 Desember 2015, Setya Novanto dinyatakan berhenti dari ketua DPR RI. "Demikian, terimakasih atas liputannya. Alhamdulillah kita berakhir dengan happy ending," ujar Surahman.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto terkonfirmasi. Wakil Ketua Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad resmi membacakannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025