Novanto Mangkir Lagi, Kejagung Cuma Bisa Pasrah
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi atas dugaan kasus penawaran perpanjangan PT. Freeport Indonesia (PT. FI) pada Rabu. Namun politikus Partai Golkar itu lagi-lagi memilih tidak hadir alias mangkir.
Ini adalah untuk kedua kalinya Novanto tidak menggubris undangan dari Korps Adhiyaksa. Meski begitu, pihak Kejaksaan Agung sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan pemanggilan paksa Novanto.
"Tidak ada," cetus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah saat ditanya apakah merencanakan penjemputan paksa Setnov, Rabu, (20/1).
Dia melanjutkan, bahwa pihaknya masih akan mengagendakan ulang pemanggilan Setnov untuk mengusut kasus tersebut. "Untuk pemanggilan kapan nanti kita diskusikan," ujarnya.
Pihak penyelidik, dikatakan Arminsyah, masih menganalisa peran Setnov saat pertemuan bersama taipan minyak, Riza Chalid dan Presdir PT. FI, Maroef Sjamsuddin yang berujung pada tawar-menawar saham Freeport. Bagian inilah yang ingin diselidiki langsung dari mulut Setnov sendiri.
"Ya keterangan dari yang bersangkutan (Setnov), kalau yang bersangkutan datang bisa menjelaskan, kondisi (pertemuan) seperti apa," terangnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi atas dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa