Novanto Menang Gugatan di MK, Ini Respons Fahri Hamzah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan dia sudah dari awal mengingatkan bahwa alat bukti yang diperoleh secara ilegal tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
Hal tersebut dikatakan Fahri, menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenuhi gugatan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait bukti rekaman kasus Papa Minta Saham yang akan dijadikan bukti hukum.
"Intinya, dari awal saya sudah ingatkan bahwa illegal gathering of information bertentangan dengan hukum. Kalau itu akan dijadikan alat bukti tidak bisa karena prosesnya ilegal," kata Fahri, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/9).
Sekarang, putusan MK telah membenarkan bahwa illegal gathering of information adalah ilegal. "Informasi yang didapatkan dengan illegal activity adalah ilegal dan ini dibuktikan oleh MK. Jadi clear itu," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Fahri, status hukum yang merekam pembicaraan Setya Novanto saat menjadi Ketua DPR dengan Dirut PT Freeport Indonesia seharusnya ada akibat hukum.
"Kalau orang melakukan tindakan ilegal pasti ada akibat hukumnya. Tidak mungkin aman-aman saja. Saya kira mesti ada urusannya itu orang yang mengumpulkan info ilegal sebab dia bukan intelijen, bukan penegak hukum. Itu harusnya seperti orang mencuri," tandas Fahri. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan dia sudah dari awal mengingatkan bahwa alat bukti yang diperoleh secara ilegal tidak bisa dijadikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan