Novanto Ngaku Bertemu, Tapi Bantah Suaranya di Rekaman
JAKARTA -- Jampidsus Kejagung Arminsyah mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto membenarkan dalam pemeriksaan bahwa ada pertemuan dengan bekas Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
Novanto beralasan pertemuan itu dilakukan karena kebetulan ada rapat pernikahan anak Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu.
"Jadi sekalian melakukan pertemuan itu," ujar Arminsyah di Kejagung, Kamis (4/2).
Namun, di sisi lain Novanto justru membantah soal rekaman pembicaraan dengan Riza dan Maroef.
"Dia menyangkal bukan suaranya dia," katanya.
Kejagung menghormati bantahan Novanto karena itu memang hak politikus asal Nusa Tenggara Timur tersebut. Namun tentu saja, Korps Adhyaksa tak menelan mentah-mentah kelitan Novanto tersebut. "Kami mencari bukti yang lain," sambung Arminsyah.
Ia menambahkan, penyelidik juga sudah meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung apakah suara di rekaman itu benar atau tidak milik Novanto.
Kemudian, juga sudah didukung keterangan Maroef. Memang, kata dia, belum banyak rekaman yang diperdengarkan pada Novanto saat menjalani pemeriksaan perdananya sejak pukul 8:00 hingga 14:30 hari ini.
"Ke depan kami berpegang kepada keterangan Maroef dan akurasi suaranya dari ahli," ujar Arminsyah.
Kejagung sejauh ini belum berniat mengkonfrontir keterangan Novanto dan Maroef. "Sepertinya belum ke arah situ," tandasnya. (boy/jpnn).
JAKARTA -- Jampidsus Kejagung Arminsyah mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto membenarkan dalam pemeriksaan bahwa ada pertemuan dengan bekas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar