Novanto Permasalahkan Kewenangan Penyidik, KPK: Salah Alamat
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang ini beragendakan jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di persidangan Jumat (8/12) siang, Biro Hukum KPK menjawab tudingan tim kuasa hukum Novanto soal kewenangan Ambarita Damanik sebagai penyidik.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, praperadilan tak berwenang mempersoalkan kewenangan seorang penyidik KPK.
“Sah dan tidak sahnya penyidik, kewenangannya bukan pada hakim praperadilan, namun pada hakim tata negara," kata dia kepada majelis hakim.
Setiadi menambahkan, alasan Ketut Mulya Arsana sebagai kuasa hukum Novanto yang menyebut Damanik tak berwenang menyidik kliennya karena bukan penyidik yang diperbantukan Polri atau Kejaksaan, itu salah tempat.
Menurut dia, praperadilan bukan lembaga yang tepat membicarakan soal kewenangan. "Praperadilan adalah lembaga pengawasan horizontal yang terbatas dalam hal formil," katanya. (mg1/jpnn)
Kepala Biro Hukum KPK menjawab tudingan tim kuasa hukum Novanto soal kewenangan Ambarita Damanik sebagai penyidik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur
- Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan