Novanto Pimpin Paripurna, RUU Pemilu Langsung Disetujui secara Aklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU) Kamis (20/7) malam.
Tersangka korupsi e-KTP itu memimpin paripurna setelah Wakil Ketua DPR beserta Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan mengikuti sikap fraksi mereka untuk walkout guna menolak voting tentang presidential threshold dalam RUU Pemilu. Hanya saja, Novanto memang tidak sendiri karena masih ada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mendampinginya.
Fahri tidak ikut sikap Fraksi PKS yang walkout. Alasannya, sesuai tata tertib DPR maka rapat paripurna harus dipimpin sekurang-kurangnya oleh dia orang pimpinan.
Karena itu Fahri tetap mendampingi Novanto memimpin rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas RUU Pemilu. "Kalau saya ditanya paket sedang disebutkan, saya satu-satunya berbeda. Saya paket B tetapi saya tidak walkout," kata Fahri.
Novanto pun ikut senang dengan pilihan Fahri. "Saya apresiasi besar terhadap sahabat saya," timpal ketua umum Partai Golkar yang sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Tak lama kemudian, rapat paripurna di bawah kepemimpinan Novanto pun langsung mengambil keputusan atas RUU Pemilu. Menurutnya, setelah melihat jumlah anggota enam fraksi yang tidak walkout, ada 322 orang anggota DPR yang memilih Opsi A.
“Maka kita putuskan Opsi A secara aklamasi kita setujui," kata Novanto.
Opsi A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, serta konversi suara menggunakan Sainte-Lague murni.
Ketua DPR Setya Novanto akhirnya memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU) Kamis
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas