Novanto: Sekjen PBB Tak Bisa Intervensi Hukum Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-Moon tak bisa mengintervensi hukuman mati yang diatur dan berlaku di Indonesia.
Ini disampaikan Novanto menyikapi permintaan Ban Ki-Moon aagar Indoensia membatalkan eksekusi mati terhadap sembilan terpidana mati yang rencananya akan dilakukan Rabu (29/4) dini hari. Ban Ki-Moon menilai narkoba bukanlah kejahatan luar biasa.
"Tidak bisa PBB mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan oleh Indonesia," tegas Novanto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/4).
Politikus Golkar ini menyebutkan, pemernitah harus patuh menjalankan apa yang menjadi Undang-undang yang ada di Indonesia. Yang dilakukan Jaksa Agung terkait eksekusi mati menurutnya sudah tepat karena masalah narkoba sudah marak dan sangat luar biasa di Indonesia.
"Kalau di negara lain masih soal ekstasi, tapi di Indonesia sudah pada tingkat yang lebih tinggi. Narkoba di Indonesia paling tinggi dibanding negara-negara lain," tegasnya.
Dia juga menambahkan, para terpidana narkoba yang akan dieksekusi ini merupakan para gembong, bukan pesuruh, tapi kurirnya. Sehingga sudah saatnya Indonesia menegakkan masalah hukuman mati.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-Moon tak bisa mengintervensi hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar