Novanto Sudah Kena Hukuman Sosial, Jangan Lagi Dijerat TPPU

Novanto Sudah Kena Hukuman Sosial, Jangan Lagi Dijerat TPPU
Terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto berjalan di depan tim penasihat hukumnya, Maqdir Ismail pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum bagi Setya Novanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak menebar asumsi tentang kliennya. Menurutnya, menjerat seseorang dengan sangkaan tidak bisa berdasar asumsi.

Maqdir mengatakan itu guna merespons rencana KPK menjerat Novanto dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengacara senior itu mengatakan, harus ada pembuktian terlebih dahulu soal tindak pidana korupsi e-KTP yang dilakukan Novanto jika KPK hendak menjerat mantan ketua DPR itu sebagai tersangka kasus pencucian uang.

"Itu harus di buktikan di pengadilan. Bukan dengan asumsi. Tidak ada bukti fisik dan tidak ada keterangan saksi yang menerangkan, bahwa uang tersebut pernah diterima atau digunakan oleh Pak Setnov," ujar Maqdir, Selasa (3/4).

Maqdir menambahkan, saat ini Novanto sudah terkena hukuman sosial. Padahal, dugaan tentang mantan ketua umum Golkar itu melakukan korupsi e-KTP belum terbukti.

“Kami harapkan tidak ada perkara lagi untuk beliau. Hukuman sosial yang diterima sekarang ini sudah melebihi batas kesalahannya yang tidak terbukti," tukasnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Novanto. JPU meyakini mantan bendahara umum Golkar itu telah memperkaya diri hingga USD 7,3 juta dari proyek e-KTP.

KPK pun mengisyaratkan akan menjerat Novanto sebagai tersangka TPPU. Penggunaan UU TPPU untuk memiskinkan koruptor yang terbukti memperkaya diri.(ipp/JPC)


Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menebar asumsi tentang Setya Novanto, apalagi menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News