Novanto Terbukti Korupsi, MKD Langsung Rapat Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) langsung membahas nasib Setya Novanto pasca-vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan legislator Partai Golkar itu bersalah dalam perkara e-KTP. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selama ini memang banyak pihak yang menanyakan status Novanto.
Sejak menjadi tahanan KPK pada pertengahan November 2017, mantan ketua DPR itu tetap menyandang status sebagai wakil rakyat. Karena itu, MKD segera memutuskan status Novanto pasca-vonis pengadilan yang menyatakannya bersalah.
"Hari ini kami akan menggelar rapat internal. Rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto, tapi biasa rapat internal akhir masa reses dan akan membicarakan banyak hal terutama perkara-perkara yang sudah diagendakan," kata Dasco, Selasa (24/4).
Baca juga: Setya Novanto Terbukti Korupsi, Diganjar 15 Tahun Bui
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, berdasar Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka status Novanto akan ditentukan setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Tapi nanti akan kami bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan," ungkapnya.
Menurut Sufmi, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka Novanto tetap anggota DPR. "Undang-undang bunyinya seperti itu," ujarnya.(boy/jpnn)
Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) langsung membahas nasib Setya Novanto pasca-vonis pengadilan yang menyatakan legislator Partai Golkar itu bersalah karena korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung