Novanto Terbukti Korupsi, MKD Langsung Rapat Hari Ini

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) langsung membahas nasib Setya Novanto pasca-vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan legislator Partai Golkar itu bersalah dalam perkara e-KTP. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selama ini memang banyak pihak yang menanyakan status Novanto.
Sejak menjadi tahanan KPK pada pertengahan November 2017, mantan ketua DPR itu tetap menyandang status sebagai wakil rakyat. Karena itu, MKD segera memutuskan status Novanto pasca-vonis pengadilan yang menyatakannya bersalah.
"Hari ini kami akan menggelar rapat internal. Rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto, tapi biasa rapat internal akhir masa reses dan akan membicarakan banyak hal terutama perkara-perkara yang sudah diagendakan," kata Dasco, Selasa (24/4).
Baca juga: Setya Novanto Terbukti Korupsi, Diganjar 15 Tahun Bui
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, berdasar Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka status Novanto akan ditentukan setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Tapi nanti akan kami bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan," ungkapnya.
Menurut Sufmi, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka Novanto tetap anggota DPR. "Undang-undang bunyinya seperti itu," ujarnya.(boy/jpnn)
Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) langsung membahas nasib Setya Novanto pasca-vonis pengadilan yang menyatakan legislator Partai Golkar itu bersalah karena korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Hadiri Buka Puasa Bersama PM Kamboja, Ketum PP AMPG Sampaikan Salam dari Presiden Prabowo & Ketum Golkar Bahlil
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Bahlil Puji Kepemimpinan Dave Laksono di Kosgoro: Sahabat Sejati yang Hebat
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi