Novel Ajukan Praperadilan, Polri Tak Gentar

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan, yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004, akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Namun, Polri tak gentar akan langkah hukum yang ditempuh Novel tersebut. "Tidak ada masalah," tegas Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Senin (4/5) di Mabes Polri.
Dia menegaskan, kasus Novel itu tetap ditangani seperti biasa dan sesuai prosedural hukum yang ada. "Kemarin penangguhan penahanan itu sudah kita berikan dan atas koordinasi Pak Kapolri dan juga Pak Presiden," katanya.
Yang pasti, kata dia, kasus itu tetap lanjut. Penangguhan penahanan tidak akan menghentikan penyidikan kasus Novel. "Semuanya untuk kebaikan daripada kasus itu sendiri," jelas Buwas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan, yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam