Novel Ajukan Praperadilan, Polri Tak Gentar
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan, yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004, akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Namun, Polri tak gentar akan langkah hukum yang ditempuh Novel tersebut. "Tidak ada masalah," tegas Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Senin (4/5) di Mabes Polri.
Dia menegaskan, kasus Novel itu tetap ditangani seperti biasa dan sesuai prosedural hukum yang ada. "Kemarin penangguhan penahanan itu sudah kita berikan dan atas koordinasi Pak Kapolri dan juga Pak Presiden," katanya.
Yang pasti, kata dia, kasus itu tetap lanjut. Penangguhan penahanan tidak akan menghentikan penyidikan kasus Novel. "Semuanya untuk kebaikan daripada kasus itu sendiri," jelas Buwas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan, yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
- Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
- Dukung Ketahanan Pangan, Kemdiktisaintek Galakkan Riset & Inovasi Benih Unggul
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025