Novel Ajukan Praperadilan, Polri Tak Gentar
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan, yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004, akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Namun, Polri tak gentar akan langkah hukum yang ditempuh Novel tersebut. "Tidak ada masalah," tegas Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Senin (4/5) di Mabes Polri.
Dia menegaskan, kasus Novel itu tetap ditangani seperti biasa dan sesuai prosedural hukum yang ada. "Kemarin penangguhan penahanan itu sudah kita berikan dan atas koordinasi Pak Kapolri dan juga Pak Presiden," katanya.
Yang pasti, kata dia, kasus itu tetap lanjut. Penangguhan penahanan tidak akan menghentikan penyidikan kasus Novel. "Semuanya untuk kebaikan daripada kasus itu sendiri," jelas Buwas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan, yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN