Novel Bamukmin: Jelas Keluarga Laskar FPI Tidak Terima
jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap enam laskar FPI.
Tragedi penembakan terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebutkan dari awal pihak keluarga korban penembakan tersebut menolak adanya persidangan.
"Jelas keluarga laskar tidak terima, karena sidang itu dianggap dagelan," kata Novel kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
Dia menyebutkan, tidak hanya jadi korban penembakan, enam laskar FPI itu juga menjadi korban fitnah.
"Masih diserang dengan rentetan fitnah. Siapa pun tidak akan terima," pungkasnya.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan pernyataan terkait tuntutan kepada polisi pelaku penembakan terhadap 6 laskar FPI.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya