Novel Bamukmin Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Nasib FPI
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengitkan kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal dengan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Perpres tersebut juga mengatur soal investasi industri minuman keras (miras) di sejumlah provinsi dan beberapa daerah lain dengan sejumlah persyaratan.
Menurut Novel, pembubaran FPI dalam rangka memuluskan rencana pemerintah membuka pintu masuk investor miras ke Indonesia.
"Jokowi ngotot bubarin FPI karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat dan kemungkaran,” ujar Novel kepada JPNN.com Minggu (28/2) malam.
Novel yang juga bekas pentolan FPI itu meminta agar Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin segera bertindak.
Apalagi Kiai Ma'ruf sebagai sosok ulama yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jadi, MUI harus bertindak apalagi Wapresnya Kiai (Ma'ruf Amin) dan tinggal tunggu tanggal mainnya umat Islam bereaksi keras di mana-mana,” tegas dia.
Diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin ikut menanggapi terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya juga mengatur soal investasi miras.
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Jokowi dan Korupsi
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo
- Indah Banget Pemberian Prabowo Ini untuk Megawati di HUT ke-78, Jokowi Bagaimana?
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab