Novel Baswedan Bakal Diperiksa Usai Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, telah mengagendakan waktu setelah Lebaran untuk mengambil keterangan Novel di Singapura.
Sejauh ini, penyidik baru mengumpulkan izin untuk menemui penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Jadi ini masih suasana Lebaran. Kami akan koordinasikan dulu dengan KPK, kemudiam dokter yang di Singapura dan pihak kepolisian Singapura sana sudah mengizinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (28/6).
Argo menambahkan, penyidik harus mengantongi izin dari semua pihak terlebih dahulu sebelum mendatangi Singapura. Pasalnya, setiap negara memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Di samping itu, kata Argo, pemeriksaan terhadap Novel harus juga didampingi oleh KPK. Hal ini untuk menunjukkan transparansi proses penyidikan. "Kami tetap menggandeng dengan KPK siapa yang ditunjuk," kata dia.
Dalam pemeriksaan, lanjut Argo, pihaknya ingin menanyakan dua hal, yaitu ciri-ciri pelaku bila dilihat dan kedua tentang pernyataannya terkait adanya oknum jenderal di balik penyerangannya itu.
"Intinya yang bersangkutan pernah menyatakan bahwa seorang jenderal yang terlibat, makanya nanti kami akan tanyakan siapa dan buktinya apa. Selain itu kami akan tanyakan juga kasus yang menimpanya. Seperti sebelum terjadi penyiraman seperti apa, ada yang membuntuti atau yang dia curigai apa tidak. Kami kan perlu melihat itu semuanya," tandas dia. (mg4/jpnn)
Tim penyidik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, telah mengagendakan waktu setelah Lebaran untuk mengambil keterangan Novel di Singapura.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini