Novel Baswedan cs Berang, Laporkan Anggota Dewas KPK yang Baru Dilantik Jokowi Ini

Novel Baswedan cs Berang, Laporkan Anggota Dewas KPK yang Baru Dilantik Jokowi Ini
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji, Senin (17/5).

Indriyanto yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo itu dianggap menlanggar kode etik lantaran menggelar konferensi pers dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pihaknya melaporkan Indriyanto ke Dewas KPK, Senin (17/5). Indriyanto diduga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas Dewas.

"Indriyanto Seno Adji diduga melakukan pelanggaran etik yang serius. Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Prof Indriyanto Seno Adji," kata Novel Baswedan usai mengajukan laporan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Beberapa waktu lalu, Indriyanto hadir bersama Firli Bahuri dalam konferensi pers terkait pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut Novel, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers tersebut merupakan sebuah masalah. Sebab, Indriyanto adalah seorang Dewas, bukan pimpinan maupun pegawai KPK.

"Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," ucap Novel.

Novel menilai Indriyanto yang baru dilantik, belum mempelajari secara detail permasalahan terkait TWK. Dia juga menduga Indriyanto belum mendengarkan laporan-laporan dari pegawai KPK tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan Firli Bahuri Cs.

Indriyanto, lanjut Novel, juga belum  melakukan telaah pada dokumen, juga terkait dengan datum, dan aturan lainnya. Namun sudah memberikan pendapat ke publik terkait SK yang berisi penyerahan tanggung jawab dan wewenang pegawai KPK.

"Tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar, padahal itu dilakukannnya dengan sepihak," kata bekas polisi itu. (tan/jpnn)

Sejumlah pegawai KPK melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji yang diduga melanggar kode etik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News