Novel Baswedan Cs Diminta Kembalikan Surat Tugas, Setelah Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN bukan dinonaktifkan.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, 75 pegawainya hanya diminta untuk mengembalikan surat tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Satu di antara pegawai itu diduga penyidik senior Novel Baswedan.
"Saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/5).
Fikri mengatakan Selasa kemarin lembaganya memang telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Fikri.
Pengembalian surat tugas dan tanggung jawab itu dilakukan sesuai keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lembaga antirasuah itu.
Fikri juga menyebut penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala.
Selain itu untuk menghindari adanya permasalahan hukum terkait dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
KPK bantah menonaktifkan Novel Baswedan cs, tetapi hanya meminta mereka kembalikan surat tugas.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut