Novel Baswedan Cs Dipecat Pimpinan KPK, Amnesty International Indonesia Minta Jokowi Bertindak

Novel Baswedan Cs Dipecat Pimpinan KPK, Amnesty International Indonesia Minta Jokowi Bertindak
Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi keputusan pimpinan KPK memecat 57 pegawai yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Usman menyebut keputusan pemecatan Novel Baswedan Cs itu mengabaikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Dia menilai pimpinan KPK menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak asasi 57 pegawai yang dianggap tidak lolos TWK itu.

“Komnas HAM menemukan setidaknya sebelas pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK berlangsung, termasuk di antaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, informasi, keadilan, dan kepastian hukum, untuk tidak didiskriminasi, beragama dan berkeyakinan,” kata Usman, Kamis (16/9).

Usman juga menyebutkan Ombudsman RI sebelumnya menyatakan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, menyalahgunakan wewenang antarpejabat instansi negara, serta mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo untuk tidak menjadikan tes tersebut sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK.

"Pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK dan ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi,” ujar Usman.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa pasal-pasal mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam UU KPK tidak melanggar konstitusi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi keputusan pimpinan yang memberhentikan 56 pegawai pada 30 September 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News