Novel Baswedan Cs Harus Ikhlas
![Novel Baswedan Cs Harus Ikhlas](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/08/kantor-kpk-ilustrasi-foto-dok-jpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan harus legawa dengan keputusan pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Mereka yang tak lolos TWK itu harus ikhlas meletakkan jabatan dan semua tanggung jawab serta bersedia non-job hingga ada keputusan pimpinan terkait status mereka ke depan," kata Ferdinand.
Hal itu disampaikan Ferdinand menanggapi informasi dari Jubir KPK Ali Fikri yang menyebut 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta mengembalikan surat tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung.
Menurut Ferdinand, puluhan pegawai KPK yang gagal mengikuti tahapan alih status menjadi ASN itu juga harus menunggu keputusan kolegial pimpinan KPK dan rekomendasi dari BKN.
Novel Baswedan Cs menurutnya harus siap dengan apa pun keputusan tersebut. Apakah menjadi pegawai tidak tetap, kontrak atau honorer, dan apakah akan masih diserahi tanggung jawab oleh pimpinan KPK atau tidak.
"Saya pikir mereka harus paham tentang konsekuensi sebuah aturan. Masa penegak aturan tak paham aturan? Enggak luculah," pungkas Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya Ali Fikri menyatakan 75 pegawainya yang tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN bukan dinonaktifkan.
Fikri menyebut mereka hanya diminta untuk mengembalikan surat tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung.
Novel Baswedan bersama puluhan pegawai KPK harus ikhlas meletakkan jabatan, tanggung jawab, dan bersedia nonjob.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum