Novel Baswedan Cs Jangan Merasa Paling Pantas di KPK
Jumat, 25 Juni 2021 – 20:08 WIB

Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk setiap jabatan," kata Irma.
Selain itu, Irma menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang telah ditentukan. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah bendera merah putih, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," ujar dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irma Suryani meminta Novel Baswedan Cs agar tidak merasa yang paling pantas bisa tetap di KPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN