Novel Baswedan Cs Laporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK

Menurut Novel, publik tahu Indriyanto belum mempelajari dengan detail permasalahan.
Kemudian, kata Novel, belum mendengarkan laporan-laporan dari pihaknya tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Selain itu, lanjut Novel, Indriyanto belum juga melakukan telaah atas dokumen, juga terkait dengan data atau aturan-aturan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan SK yang ditandatangani oleh Firli Bahuri seolah-olah benar.
"Padahal, itu dilakukannya dengan sepihak," kata Novel.
Novel pun menilai hal tersebut sebagai sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme.
"Bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak, padahal fungsinya adalah pengawas bukan pembela," ujarnya.
"Jadi, saya tegaskan Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri. Jadi, oleh karena itu, Dewan Pengawas harus paham dan kami juga sampaikan kepada Dewan Pengawas tadi, kami bertemu dengan empat orang Dewan Pengawas yang menerima kami," pungkas Novel Baswedan. (antara/jpnn)
Pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK. Novel Baswedan Cs melaporkan Indriyanto atas dugaan pelanggaran kode etik.
Redaktur & Reporter : Boy
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL