Novel Baswedan Cs Surati Jokowi, Apa Isinya?
Senin, 23 Agustus 2021 – 23:00 WIB
Oleh karena itu, menurut Hotman, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK bermasalah lantaran menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Oleh karena itu, menurut Hotman, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK.
"Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Hotman. (tan/jpnn)
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan dan kawan-kawannya menyurati Presiden Joko Widodo. Presiden diminta mengangkat 57 pegawai KPK atas temuan Ombdusman dan Komnas HAM.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Luthfi-Yasin Dapat Wejangan Langsung dari Jokowi Jelang Debat Pilgub Jateng
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok