Novel Baswedan Cs Surati Jokowi, Apa Isinya?

Novel Baswedan Cs Surati Jokowi, Apa Isinya?
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

Oleh karena itu, menurut Hotman, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK bermasalah lantaran menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Oleh karena itu, menurut Hotman, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK.

"Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Hotman. (tan/jpnn)

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan dan kawan-kawannya menyurati Presiden Joko Widodo. Presiden diminta mengangkat 57 pegawai KPK atas temuan Ombdusman dan Komnas HAM.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News