Novel Baswedan Cs Tantang Pimpinan KPK Segera Keluarkan SK Pemecatan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat pada 30 September 2021 meminta pimpinan lembaga antirasuah segera mengeluarkan surat keputusan (SK). Dengan begitu, para pegawai yang bersangkutan akan mengambil langkah hukum atas pemecatan tersebut.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (16/9).
Dia mengatakan pihaknya belum menerima surat keputusan pemecatan. Gugatan akan ditempuh saat surat keputusan itu sampai ke tangan para pegawai.
Yudi tidak memerinci lembaga yang dipilih untuk melancarkan gugatan pemecatan itu.
"Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang antikorupsi, penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi tetapi pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK," ujar Yudi.
Dia menegaskan TWK tidak bisa dijadikan dasar pemecatan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah memberikan instruksi yang menyebut TWK tidak boleh dijadikan dasar pemecatan pegawai pada Mei 2021.
Yudi juga meminta presiden untuk mengambil tindakan lagi. Saat ini, kata dia, cuma presiden yang bisa menjadi harapan para pegawai yang akan dipecat.
"Kami berharap bahwa keputusan presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi," tutur Yudi. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Novel Baswedan Cs meminta pimpinan KPK segera mengeluarkan surat keputusan (SK). Para pegawai yang dipecat tengah menyusun gugatan.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi