Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Johan Budi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran mengomentari meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
Novel dilaporkan oleh Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Kamis (12/2).
Mereka menuding Novel Baswedan melalukan penyebaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo enggan mengomentari tindakan Novel yang berujung pelaporan ke Bareskrim.
"Saya enggak bisa mengomentari," tulis Johan Budi melalui pesan singkat saat dihubungi JPNN.com, Jumat (12/2).
Menurut Budi, tindakan yang dilakukan oleh Novel lebih baik ditanyakan kepada pengamat atau pakar hukum.
"Lebih baik ditanyakan kepada pengamat atau pakar hukum saja," tuturnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan membuat twit terkait kematian Ustaz Maaher pada 9 Februari 2021 atau sehari setelah meninggalnya Ustaz Maaher.
Berikut ini komentar Johan Budi terkait Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran mengomentari meninggalnya Ustaz Maaher.
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini