Novel Baswedan ke Mana Tak Hadir di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras?

Novel Baswedan ke Mana Tak Hadir di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras?
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.

Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi. (antara/jpnn)

Penyidik KPK Novel Baswedan tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan agenda pemeriksaan saksi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News