Novel Baswedan ke Mana Tak Hadir di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras?
Kamis, 02 April 2020 – 13:55 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.
Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi. (antara/jpnn)
Penyidik KPK Novel Baswedan tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan agenda pemeriksaan saksi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK