Novel Baswedan Kembali Ungkit Kasus Air Keras, Mabes Polri Respons Begini
Jumat, 26 Februari 2021 – 13:26 WIB
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7). (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Novel Baswedan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengusut kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini