Novel Baswedan: Mau Tidak Mau.. Ya, Bukan Masalah Siap Tidak Siap

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan mau tak mau harus mengikuti proses hukum kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004 di Bengkulu. Novel memandang, kasus yang disidik Polri pascalembaga pemberangus korupsi menyentuh jenderal polisi ini janggal.
"Saya pada posisi mau tidak mau ya, bukan masalah siap tidak siap. Mau tidak mau ikuti aturan ya harus seperti itu," ujar Novel di Kejagung, Kamis (3/12).
Novel hari ini mengikuti proses pelimpahan tahap dua; tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejagung akan menyerahkan ke Kejari Bengkulu, agar Novel segera disidang. Saat ditanya apakah siap ditahan, Novel menjawabb diplomatis. "Ya bicaranya mau tidak mau. Bagi saya ini sesuatu hal ketika saya sudah berbuat baik, ternyata ada hal yang demikian. Ya itulah negeri kita," ungkap Novel.
Dia menegaskan, bukan bukan dalam keadaan tertekan melainkan hanya mengikuti penyidik. Namun, Novel mengingatkan jangan melakukan upaya paksa. "Ya kalau saya dipaksa tidak boleh dong, kan mengikuti aturan. Kalau tidak dalam keadaan terikat ya jangan terus diikat," kata dia.
Jampidum Kejagung Noor Rachmad menegaskan, karena locus kejadiannya di Bengkulu, maka Novel harus dibawa ke sana. "Iya pastilah. Kalau memang hari ini dikirim, hari ini juga diusahakan dibawa ke Bengkulu," ungkap Noor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan mau tak mau harus mengikuti proses hukum kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004 di Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta