Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dibebaskan Saja

Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dibebaskan Saja
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

Agar, apa yang dialaminya tak terulang pada orang-orang yang bersikap kritis dan berjuang demi bangsa dan negara.

"Serangan air keras kepada saya dari awal sudah saya maafkan. Tetapi proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Karena bisa terjadi pada siapapun & mengancam orang-orang yg berani berjuang & kritis demi bangsa/negara. Maka masyarakat harus bersuara, tidak boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak," twit @nazaqistsha.

Kicauan Novel ditanggapi beragam warganet, termasuk diteruskan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon.

"Ini sudah jelas. Semoga keadilan segera datang," kicau msaid_didu.

Sebelumnya, dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa penuntut umum beralasan keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gir/jpnn)

Novel Baswedan minta hakim membebaskan saja pelaku penyiraman air keras yang saat ini masih menjalani persidangan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News