Novel Baswedan Minta Dewas Pidanakan Lili Pintauli

Novel Baswedan Minta Dewas Pidanakan Lili Pintauli
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.

Dewas menilai Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. (tan/jpnn)

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menilai Lili Pintauli Siregar layak dipidanakan. Jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News