Novel Baswedan Minta Dewas Pidanakan Lili Pintauli
Kamis, 02 September 2021 – 12:47 WIB

Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.
Dewas menilai Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. (tan/jpnn)
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menilai Lili Pintauli Siregar layak dipidanakan. Jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti