Novel Baswedan Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik
Jumat, 01 Mei 2015 – 09:47 WIB
Kasus itu dibuka lagi menyusul ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, kasus itu sempat tertunda lagi, karena adanya jaminan dari pimpinan KPK kala itu.
Novel dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu pada 2004.
Tahun depan, kasusnya dikabarkan kadaluarsa karena sudah berumur 10 tahun. Polri pun belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, mengeluarkan SP3 tidak bisa sewenang-wenang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan ogah menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah dirinya ditangkap di rumahnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak