Novel Baswedan Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik

Novel Baswedan Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik
Novel Baswedan Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik

Kasus itu dibuka lagi menyusul ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, kasus itu sempat tertunda lagi, karena adanya jaminan dari pimpinan KPK kala itu.

Novel dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu pada 2004.

Tahun depan, kasusnya dikabarkan kadaluarsa karena sudah berumur 10 tahun. Polri pun  belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, mengeluarkan SP3 tidak bisa sewenang-wenang. (boy/jpnn)


JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan ogah menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah dirinya ditangkap di rumahnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News