Novel Baswedan Pulang, Laporan Aris Budiman Dilanjutkan
jpnn.com, JAKARTA - Selain menjadi korban penyiraman air keras, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga berstatus terlapor di kepolisian.
Pasalnya, Novel sempat dipolisikan atasannya di lembaga antirasuah yakni Brigjen Aris Budiman selaku Direktur Penyidikan KPK ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Dengan kepulangan Novel ke Indonesia pada Kamis (22/2) kemarin, maka kasusnya itu bakal dilanjutkan.
“Penyidik Ditreskrimsus kami belum dapatkan agenda lagi. Tapi kemarin sudah melakukan pemeriksaan (saksi),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (25/2).
Bahkan Novel yang juga mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu akan segera diperiksa. “Nanti kami lihat agenda penyidik seperti apa,” tambah dia.
Sebelumnya Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dalam laporan yang dibuat Agustus 2017 itu, Aris keberatan dengan tulisan Novel bahwa penyidik kepolisian tidak pantas berada di KPK dan dirinya sebagai direktur penyidikan terburuk yang pernah ada. (mg1/jpnn)
Novel Baswedan juga berstatus terlapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Aris Budiman.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini